Jumat, 25 Maret 2011

KONSERVASI

I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Luas daratan (jazirah dan kepulauan) Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara adalah ±38.140 km2 atau 3.814.000 hektar, sedangkan wilayah perairan (laut)nya ± 110.000 km2. Terletak di semenanjung Tenggara pulau Sulawesi, secara geografis terletak di antara 3° - 6° LS dan 120°45' - 124°60' BT. Sulawesi Tenggara merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi keanekaragaman hayati, baik secara ekologis maupun ekonomis terutama potensi wilayah pesisir dan lautan. Sejalan dengan pembangunan yang berkelanjutan terutama terhadap pemanfaatan sumberdaya ikan dan habitatnya, perlu dilakukan upaya pelestarian sumberdaya ikan dan habitatnya melalui pembentukan konservasi perairan. Bentuk kawasan konservasi perairan berdasarkan Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 adalah suaka perikanan (Pasal 7 ayat 1). Suaka perikanan didefinisikan sebagai kawasan perairan tertentu dengan kondisi dan ciri tertentu sebagai tempat berlindung/berkembang biak jenis sumberdaya ikan tertentu yang berfungsi sebagai daerah perlindungan. Upaya konservasi atau perlindungan yang dilakukan adalah dalam rangka pengelolaan sumberdaya ikan dan habitatnya untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan berkesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
Berdasarkan pemikiran tersebut, maka pengembangan kawasan konservasi perairan di Sulawesi Tenggara merupakan kebutuhan yang sangat penting khususnya di wilayah pesisir dan laut, agar pemanfaatan sumberdaya ikan di perairan tersebut dapat lestari dan berkelanjutan. Kegiatan awal dalam rangka pengembangan kawasan konservasi wilayah pesisir dan laut adalah dengan melakukan kegiatan identifikasi potensi sumberdaya ikan dan habitatnya, untuk menggali potensi dan permasalahan secara umum berdasarkan data dan informasi yang dibutuhkan.
Pengembangan kawasan konservasi perairan yang dilakukan terhadap sumberdaya ikan dan habitatnya di wilayah pesisir dan laut merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam rangka menjaga dan melestarikan potensi sumberdaya ikan dan habitatnya untuk mengurangi tingkat tekanan dan kegiatan pemanfaatan yang berlebihan terhadap sumberdaya ikan dan habitatnya. Keanekaragaman hayati di wilayah pesisir dan laut meliputi kenakearagaman genetik, spesies dan ekosistem. Pengertian kenakeragaman hayati dan nilai manfaatnya baik secara ekonomis, sosial, budaya, dan estetika perlu memperoleh perhatian serius agar strategi.
Dalam pemilihan lokasi kawasan konservasi wilayah pesisir dan laut prioritas yang dikembangkan perlu dilakukan secara seksama berdasarkan pola pengembangan perikanan secara berkelanjutan. Pengembangan perikanan berkelanjutan pada wilayah perairan payau dan tawar dilakukan dalam rangka menjaga kualitas ekosistemnya, tidak melebihi daya dukung lingkungannya dan dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Salah satu wilayah yang memiliki potensi pesisr dan kelautan yang cukup baik adalah Bungku Toko. Dengan luas wilayah sekitar 2, 25 kilometer persegi pulau Bungkutoko memiliki topografi yang sangat unik dan khas kepulauan yaitu daratan kecil yang dikelilingi dengan lautan.
B. Tujuan dan Manfaat
Tujuan dan manfaat dari praktek konservasi wilayah pesisr dan laut adalah untuk mengetahui kawasan konservasi yang ada di suatu wilayah, serta mengetahui kriteria kawasan konservasi.












II. TINJAUAN PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Undang-undang ini mengatur semua aspek yang berkaitan dengan konservasi, baik ruang maupun sumber daya alamnya, sebagaimana ditegaskan dalam Bagian Penjelasan-nya, bahwa Undang-undang ini bertujuan: “Untuk mengatur perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya agar dapat menjamin pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan mutu kehidupan manusia”. Pasal 1 angka 7: ”Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat , dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia”. Penjelasan Pasal 1 angka 7: ”Ikan dan ternak tidak termasuk di dalam pengertian satwa liar, tetapi termasuk di dalam pengertian satwa”.
Pengertian konservasi menurut undang-undang ini adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Konservasi dilakukan melalui kegiatan : (a) perlindungan sistem penyangga kehidupan ; (b) pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; dan (c) pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (Pasal 5).
Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Sepanjang berkaitan dengan pengelolaan kawasan konservasi sebagai suatu kesatuan ekosistem, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan mengatur penetapan status hukum kawasan lautnya. Secara khusus undang-undang ini memberikan wewenang kepada Menteri untuk menetapkan status suatu bagian laut tertentu sebagai kawasan Suaka Alam Perairan, Taman Nasional Perairan, Taman Wisata Perairan, atau Suaka Perikanan. Penetapan status kawasan-kawasan laut tersebut bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber-sumber kekayaan alam hayati dan ekosistemnya.
Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Peraturan pemerintah ini ndemi kewenangan kepada Menteri (Kelautan dan Perikanan) untuk menetapkan Kawasan Konservasi Perairan yang terdiri atas taman nasional perairan, taman wisata perairan, suaka alam perairan, dan suaka perikanan (Pasal 8).
Pelaksanaan Konservasi Sumberdaya Ikan dan Lingkungannya pada Direktorat Konseravsi dan Taman Nasional Laut bertujuan untuk Mewujudkan konservasi sumberdaya ikan dan lingkungannya melalui upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya ikan, termasuk ekosistem, jenis dan genetic dalam rangka menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragaman sumberdaya ikan (SDI) untuk kesejahteraan masyarakat. Sedangkan sasarannya adalah: (1) Terwujudnya pengembangan kawasan konseravsi perairan seluas 3,5 juta hektar; (2) Terlaksananya pengembangan konservasi jenis dan genetic di tiga wilayah biogeografi, sebanyak 4 jenis; (3) Terlaksananya rehabilitasi ekosistem sumberdaya ikan dan lingkungannya di 8 provinsi, 15 kabupaten dan 21 lokasi; (4) Pengembangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) konservasi sumebrdaya ikan, sebanyak 2 UPT; (5) Terlaksananya peningkatan kapasitas sumberdaya manusia konservasi sumberdaya ikan sebanyak 250 orang; dan (6) Tersusunnya peraturan, pedoman standar dan norma tentang konservasi sumberdaya ikan sebanyak 18 dokumen. Kegiatan pokok direktorat konservasi, antara lain: Pengembangan konservasi kawasan perairan; Pengembangan konservasi jenis dan genetik; Rehabilitasi sumberdaya ikan dan lingkungannya; dan Pengembangan kelembagaan, kapasitas sumberdaya manusia dan peraturan (Dermawan, dkk., 2008).










III. METODE PRAKTEK
IV. PEMBAHASAN
V. KESIMPULAN DAN SARAN








































DAFTAR PUSTAKA
Dermawan, A., A. Rusandi, D. Sutono, Suraji. 2008. Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Mendukung Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan. Makalah Konferensi Nasional VI .Manado.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar